Keanggotaan

(update 25 November 2022)

Pendaftaran eLICENSE / IAR (Ijin Amatir Radio) Baru
  1. Membuat akun di web SDPPI. Pastikan menggunakan email yang sering dicek/dibuka.
  2. Setelah melengkapi (isian foto, nama, KTP, dll) pilih jadwal Ujian Nasional Amatir Radio (UNAR). Ikuti petunjuk, termasuk melakukan pembayaran di virtual account yang sudah terbuat.
  3. Cetak kartu ujian yang berbentuk PDF (dikirim via email), untuk dibawa ke tempat ujian.
  4. Materi dan Latihan Ujian bisa diakses di web seenow.postel.go.id
  5. FAQ Pembuatan akun dan UNAR bisa klik disini.
  6. Kelulusan Ujian akan diberitahukan melalui email yang digunakan mendaftar UNAR di web SDPPI.
  7. Jika lulus, IAR bisa didownload di website SDPPI.
  8. Sesuai Peraturan Menteri Kominfo Nomor 17 tahun 2018, dalam 30 hari setelah kelulusan diwajibkan mendaftar ke organisasi masing-masing, dalam hal ini ORARI.
Pendaftaran Anggota Baru ORARI
  1. Per Januari 2022, Keanggotaan online menggunakan website digital.orari.or.id.
  2. Di dalam aplikasi tersebut, anggota baru login pertama kali menggunakan callsign dan nomor IAR. Selanjutnya, isi formulir data anggota di dalam aplikasi tersebut.
  3. Setelah semua data lengkap, akan muncul menu pembayaran. Update pembayaran lunas akan seketika membuat KTA dan tag bisa langsung diunduh untuk dicetak masing-masing.
Perpanjangan Keanggotaan Anggota ORARI
  1. Perpanjangan dimulai dulu dari perpanjangan IAR. Web : SDPPI.
    Setelah pembayaran selesai dan eIAR PDF sudah update dengan masa berlaku baru, silakan dilanjutkan memperpanjang KTA.
  2. Perpanjangan Keanggotaan (KTA) di web digital.orari.or.id.
Ujian Kenaikan Tingkat
  1. Pengajuan Kenaikan tingkat dilakukan di website SDPPI, iar-ikrap.postel.go.id
  2. Ada salah satu persyaratan yang diminta untuk pengajuan UNAR Kenaikan Tingkat, yaitu Mengunggah/Upload Surat Rekomendasi dari Organisasi.
    Bagi anggota ORARI Daerah DKI Jakarta, persyaratan memperoleh Surat Rekomendasi bisa dibaca di halaman ini :
    https://www.orarilokaljakut.or.id/2021/03/02/persyaratan-surat-rekomendasi-ujian-kenaikan-tingkat/