Berdasarkan PM Kominfo nomor 17 tahun 2018 pasal 26 mengenai Ujian Kenaikan Tingkat, ORARI Daerah DKI Jakarta menerbitkan pedoman untuk anggota.
Pedoman ini sebagai kelengkapan anggota ORARI Daerah DKI Jakarta untuk memperoleh Surat Rekomendasi yang disyaratkan saat pengajuan UNAR (Ujian Amatir Radio).
Persyaratan dan Ketentuan memperoleh Surat Rekomendasi ini bertujuan untuk Meningkatkan kemampuan anggota ORARI sesuai dengan kemampuannya dalam dunia amatir radio.
Kelengkapan dokumen administrasi diajukan kepada ORARI Daerah DKI Jakarta melalui sekretariat ORARI Lokal Jakarta Utara.
Syarat-Rekomendasi-Naik-Tingkat-ODJ